Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta secara umum adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku
Hak cipta juga bisa diartikan sebagai hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Selengkapnya >>> Download Makalah HaKI Kelompok 4
Miror : http://rapidshare.com/files/239836300/paper_hak_cipta.pdf.html
Hak cipta juga bisa diartikan sebagai hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Selengkapnya >>> Download Makalah HaKI Kelompok 4
Miror : http://rapidshare.com/files/239836300/paper_hak_cipta.pdf.html
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar kiranya artikel ini bermanfaat